Tuesday 7 June 2016

9 GRAM SABU DIAMANKAN DARI PECATAN POLISI

MILIKI 9 GRAM SABU, PECATAN POLISI 
DIAMANKAN POMAL



BANDAR LAMPUNG-Nekat, mantan anggota Polisi ini menjadi pengedar barang haram, Edi harus berurusan dengan polisi karena memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolsek Panjang Komisaris Aditya Kurniawan mengatakan, pemilik 9 Gram sabu yang ditemukan Polisi Meliter Angkatan Laut (POMAL) Lampung, adalah mantan anggota Polisi.

Aditya mengatakan awalnya Pomal menangkap 2 orang yang diduga kurir sabu, kedua orang tersebut disuruh mengantarkan paket oleh oknumpolisi yang berinisial E.

"Akhirnya keterangan itu dikembangkan dengan mendalami siapa E yang dimaksud," Hasil pengembangan ternyata E tersebut bukanlah anggota polisi lagi, E alias Edy yang dipecat dari Kepolisian Tahun 2014 lalu."terang Aditya".

Polisi pun menangkap Edy dan menetapkan sebagai tersangka pemilik sabu sebanyak 9 Gram. untuk dua orang yang diduga kurir yaitu Febriadi dan Rigo, dilepaskan oleh penyidik, alasannya kedua orang tersebut tidak cukup bukti, "Mereka tidak tahu paket itu berisi sabu,"Ujar aditya.

Anggota Pomal Lampung meringkus dua kurir sabu-sabu dijalan Soekarno Hatta, Panjang, keduanya ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu ke Oknum Polisi.

Dua Kurir itu adalah Febriadi Syahputra (33) warga perumnas Way Halim dan Rigo Susanto (32) warga Rajabasa. Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Kolonel Laut Yana Hardiyana mengatakan kedua orang tersebut diduga adalah kurir sabu.

"Kami menemukan sabu-sabu seberat 9 gram didalam mobil yang dibawa Rigo, ujar Yana di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung. Menurutnya kedua tersangka mengaku disuruh olek Oknum Polisi anggota Polres Lampung Selatan Berinisial E mengantarkan sabu-sabu itu ke Oknum Polisi Berinisial D di Kalianda, Lampung Selatan.

No comments:

Post a Comment