Tuesday 10 May 2016

Benar Ngk Ya BRIMOB Lahir Dari Tradisi Militer

temen temen yang pengen kepo tentang brimob boleh dah ikutin artikel bacaan dibawah ini dijamin tambah wawasan dan pengetahuan untuk kita semua .........//??????

Lahir dari Tradisi Militeristik
Brigade Mobil (Brimob) Polri sejak pembentukannya, 14 November 1946 merupakan respon dari Polri untuk bersama-sama dengan elemen bangsa lainnya mempertahankan kemerdekaan dari upaya Belanda dan sekutunya untuk kembali menjajah Indonesia. Hal ini tercermin dari upaya segenap anggota Brimob dan Polri ketika itu untuk mengintegrasikan diri dan bahu membahu dalam mempertahankan kemerdekaan bersama rakyat dan unsur TNI, disamping peran dan fungsinya dalam penegakan hukum. Apalagi secara eksplisit, Polri juga ikut dalam setiap langkah dan kebijakan dari pemerintah yang menyangkut penjagaan pada eksistensi bangsa dan negara dari rongrongan pihak asing dan upaya pemberontakan dengan dalih menganti ideologi dan dasar negara dengan yang lain, seperti yang tercermin pada Pemberontakan PKI Madiun 1948, yang ditumpas oleh Divisi Siliwangi, TNI, rakyat, serta Polri.

Setelah kemerdekaan penuh direngkuh oleh rakyat dan bangsa Indonesia, Brimob tidak berhenti mengabdikan diri pada Ibu Pertiwi. Berbagai pemberontakan dan gerakan separatisme, yang mengancam keamanan dalam negeri (Kamdagri), dan eksistensi republik ini. Brimob menjadi satuan Polri yang terdepan untuk memadamkan berbagai pemberontakan dan gerakan separatisme bersama TNI. Pada masa Orde Lama ini, ternyata peran dan fungsi Polri tidak terbatas pada upaya penegakan hukum, preventif dan represif saja, tapi juga pada peran dan fungsi yang berkaitan dengan wilayah politik, serta bersama-sama dengan TNI terlibat dalam operasi penumpasan gerakan pemberontakan seperti Pemberontakan Andi Aziz, PRRI/Permesta, APRA, DI/TII, dan lain sebagainya.
 
Jadi awal pembentukannya, Brimob Polri merupakan bagian dari metamorfosis polisi paramiliter bentukan Jepang dan Belanda ketika kedua negara tersebut menjajah bangsa ini. Pada tahun 1912, ketika masa penjajahan Belanda satuan polisi bersenjata dibentuk dengan nama Gewapende Politie dan digantikan oleh satuan lain bernama Veld Politie, tugasnya antara lain: bertindak sebagai unit reaksi cepat, menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, mempertahankan hukum sipil, menghindarkan munculnya suasana yang memerlukan bantuan militer, serta konsolidasi atas wilayah yang dikuasai.
Bisa dikatakan Gewarpende Politie dan kemudian Veld Politie merupakan bagian dari unit pemadaman pemberontakan yang efektif, sebelum militer akhirnya turun tangan, sebab kedua kesatuan tersebut sesunguhnya merupakan bentuk lunak dari pasukan bersenjata selain militer.

Sementara itu, ketika masa pendudukan Jepang, juga tidak kalah sigapnya untuk membentuk pasukan paramiliter pada April 1944, yang dikenal dengan Tokubetsu Keisatsu Tai, yang anggota terdiri dari para polisi muda dan pemuda polisi didikan Jepang. Tokubetsu Keisatsu Tai ini lebih terlatih dari pasukan polisi istimewa pada masa penjajahan Belanda. Selain diasramakan, polisi istimewa Jepang ini mendapatkan pendidikan dan latihan kemiliteran dari tentara Jepang. Tokubetsu Keisatsu Tai memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Kamtibmas, dan sekaligus di front pertempuran.

Masa Tokubetsu Keisatsu Tai ini ternyata telah diupayakan menyebar ke wilayah-wilayah, di mana setiap kesatuan Tokubetsu Keisatsu Tai dibawah perintah kepala polisi keresidenan. Setiap wilayah memiliki variasi jumlah personil , yang berkisar antara 60 hingga 200 personil, tergantung kondisi dan situasi wilayah. Komandan kompi dari Tokubetsu Keisatsu Tai tersebut umumnya berpangkat Itto Keibu (Letnan Satu/Inspektur Satu). Salah satu komandan Tokubetsu Keisatsu Tai adalah Inspektur M. Jasin yang menjadi ’Bapak Pendiri’ Brimob Polri dengan memaklumatkan pendirian polisi istimewa, atau pasukan polisi istimewa, atau Barisan Polisi Istimewa, yang merupakan cikal bakal dari Brigade Mobil (Brimob). Penamaan yang tidak satu tersebut kemudian mengundang permasalahan, karena satu sama lain merasa bahwa penamaan tersebut mencitrakan sebuah persaingan tidak terbuka antara pengusung nama-nama tersebut. Atas inisiatif Komisaris Tk. I Soemarto, yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara untuk mengubah nama polisi istimewa tersebut dengan Mobile Brigade (Mobrig).

Perubahan nama tersebut memang sejalan dengan langkah untuk mempertegas eksistensi polisi istimewa dalam struktur Polri, dengan terbitnya Surat Perintah Kepala Muda Kepolisian No. Pol: 12/78/91, yang memerintahkan Inspektur M. Jasin untuk mempersiapkan berbagai hal untuk pembentukan Mobile Brigade (Mobrig), yang dilanjutkan dengan Mobile Brigade Karesidenan (MBK) berkekuatan satu kompi, struktur ini mengadopsi struktur Tokubetsu Keisatsu Tai.

Pada masa Orde Lama, Mobrig menjadi kesatuan khusus yang dimiliki Polri dengan pengkhususan pada gangguan keamanan dan ketertiban tingkat tinggi, seperti konflik dan gerakan separatisme. Hal ini mendorong upaya penyempurnaan organisasi. Meski hanya bersifat sementara dan koordinatif, di tingkat karesidenan MBK diubah menjadi Rayon Mobrig dan MBB di tingkat provinsi diubah menjadi kompi reserve (cadangan). Di tingkat pusat dibentuk koordinator dan inspektur Mobile Brigade yang berkewajiban mengurusi pasukan Mobrig yang berkedudukan di Purwokerto dengan tugas membantu Kepala Djawatan Kepolisian Negara berkaitan dengan Mobrig. Sementara di tingkat provinsi dibentuk Koordinator dan Inspektur Mobile Brigade yang berkewajiban mengurusi pasukan Mobrig di daerah yang berkeduduakn di provinsi, di mana konsekuensinya di tiap kabupaten dibentuk kompi-kompi Mobrig.

Mobrig kemudian ditingkatkan statusnya , yang semula setingkat kompi, maka berdasarkan Surat Keputusan Departemen Kepolisian Negara No. Pol: 13/MB/1959 tertanggal 25 April 1959 ditingkatkan statusnya menjadi setingkat batalyon, sementara koordinator daerah Mobrig diubah menjadi Komandemen Daerah serta Koordinator Mobile Brigade Djawatan Kepolisian Negara diubah menjadi komandemen Mobile Brigade Pusat, yang juga diubah lagi menjadi Komandemen Mobrig Pusat.

Menjelang Ulang Tahun Mobrig ke 16, Menteri Kepala Kepolisian Negara mengeluarkan surat order (Perintah) dengan nomor: Y.M. No. Pol: 23/61 tertanggal 16 Agustus 1961, di mana berisi penetapan hari ulang tahun, dengan Inspektur Upacara Presiden Soekarno, yang mengubah sebutan Mobrig menjadi Brigade Mobil, atau Brimob. Akan tetapi pada perjalanannya, perubahan penamaan tersebut tidak memberikan satu persfektif bahwa penamaan tersebut kurang memberikan penekan akan pentingnya integralitas Brimob sebagai bagian dari kesatuan yang ada di Polri. justru perwatakan Brimob mengarah pada pengentalan karakteristik militer yang sesungguhnya bertolak belakang dengan esensi Polri sebagai organisasi pengelola keamanan yang berwatak sipil.

Semakin menarik adalah dari berbagai proses perubahan ketatanegaraan dan legal formalnya, hingga terbitnya Undang Undang  Pokok Kepolisian No. 13/1961 yang mempertegas posisi Polri sebagai salah satu unsur ABRI. Perubahan tersebut mendorong internalisasi nilai militeristik dalam tubuh dan struktur Polri. Apalagi sejak dikeluarkannya Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965 tentang disamakannya pendidikan pada level akademi bagi ABRI dan Polri. Setelah itu dikembalikan ke masing-masing akademinya. Hal ini jelas mengubah perwajahan Polri dari sipil ke militer, dengan berbagai atribut yang dikenakannya. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, bahwa Polri merupakan institusi sipil yang harus mencitrakan dirinya sebagai bagian dari sipil dalam operasionalnya. Tak terkecuali Brimob.

Brimob yang sejak awal memang kesatuan paramiliter yang merupakan kesatuan khusus Polri makin mengentalkan warna militeristiknya ketika Polri disatukan dengan TNI dengan nama ABRI, warna militeristik makin kental, bukan hanya terbatas pada satuan Brimob saja, melainkan menjadi bagian dari kultur di Polri. Bahkan hal tersebut makin menguatkan kultur militeristik yang meresap di satuan Brimob. Perubahan ini sangat mempengaruhi kinerja Polri, dan Brimob pada khususnya dalam mengoperasionalkan peran dan fungsinya sebagai alat keamanan negara. Upaya mendorong agar proses demokrasi sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Keamanan Dalam Negeri (Kamdagri) yang kondusif hampir tidak terjadi.

Penekanan bahwa tugas Brimob dalam bidang Kamtibmas gangguan tingkat tinggi dan di front pertempuran, terkoreksi dengan keluarnya Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: SK/05/III/1972, tertanggal 2 Maret 1972 tentang Refungsionalisasi dan Reorganisasi Organisasi Brimob, yang mengurangi peran front tempur dan militernya. Di samping itu Surat Keputusan tersebut menempatkan Brimob kembali pada esensi awal pendiriannya yakni di bawah komando langsung Kapolda, sama ketika organisasi Brimob kali pertama dengan nama MBK tersebut.
Mengacu kepada SK tersebut pula, tugas dan fungsi Brimob dipangkas tidak lagi pada tugas tempur militer, tapi fungsi satuan bantuan operasional taktis kepolisian, guna menghadapi kriminalitas tingkat tinggi. Sehingga bentuk organisasinya juga tidak lagi bersifat korps yang bersifat vertikal, namun kesatuan yang dibatasi hanya sampai pada tingkat batalyon kedudukan kompi-kompi yang berdiri sendiri (BS), menjadi organik pada komando-komando kewilayahan Polri (Polda).

Perubahan struktur organisasi tersebut hanya bertahan selama sebelas tahun, karena pada 14 November 1983, struktur Brimob kembali dirubah, dengan benar-benar melikuidasi keberadaan batalyon dan Kompi BS. Hal ini berarti ada penyempitan dengan keberadaan batalyon dan kompi dari mulai pertama pembentukannya hingga Surat Keputusan Polri No. Pol.: Skep/522/XI/1983, digantikan dengan pembentukan Satuan Brimob, yang membawahi kompi-kompi non-BS.

Tak Bisa bisa dipungkiri bahwa dalam  rentang waktu antara tahun 1972 hingga 1983 posisi Brimob secara langsung menjadi ‘kaki tangan’ dari ABRI, yang secara organisasi melakukan sub ordinat kepada Polri, dan Brimob. Hal ini mempengaruhi psikologis anggota Brimob khususnya dikemudian hari. Tekanakan psikologis tersebut terkait perasaan lebih rendah, dan tidak lebih baik dibandingkan dengan personil ABRI lainnya. Bahkan dimasyarakat berkembang anekdot Brimob dikenal dengan “polisi bukan, tentara belum” , karena ketidakjelasan ‘kelamin’ Brimob Polri. Selama kurun waktu tersebut praktik-praktik militeristik sudah merupakan keseharian dalam perjalanan Brimob Polri. Hal ini ditopang karena rejim yang berkuasa cenderung melegitimasi.

Yang menarik pada tahun 1996, validasi dan peningkatan status Brimob, yakni menjadi badan pelaksana pusat, yang berkedudukan dibawah Kapolri. Konsekuensinya tentu saja jabatan perwira menengah, dari setingkat kolonel (komisaris besar/Kombes) menjadi perwira bintang satu (brigadir jenderal), yang kali pertama di jabat oleh Brigjen Pol. Drs. Sutiyono. Peningkatan status ini juga berpengaruhi pada tugas dan pokok Brimob Polri, yakni: Membina kemampuan dan mengerahkan kekuatan Brimob guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, atau bahan peledak, serta bersama-sama dengan unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum dan ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi nasional Republik Indonesia.
Harus diakui bahwa proses validasi tersebut merupakan bagian penorehan sejarah bagi eksistensi Brimob, karena pengakuan bahwa Brimob bukan lagi institusi pelengkap saja, tapi merupakan institusi penting dalam jajaran Polri. Karena kurang lebih tiga puluh tahun, status Brimob selama Orde Baru, lebih banyak menjadi alat kekuasaan bukan alat negara. Brimob menjelma menjadi aparat kekuasaan yang menjaga kelanggengankekuasaan Orde Baru. Bahkan dengan motto: “Sekali Melangkah Pantang Menyerah, Sekali Tampil Harus Berhasil”, nampak mencitrakan kekecaman dan menghalalkan segala cara, dalam rangka tugas pokoknya. Motto tersebut memberikan satu persfektif bahwa Brimob masih sangat dipengaruhi oleh jargon dan slogal berbau militeristik, sehingga dicap sebagai pelanggeng budaya militer di internal Polri. Apalagi secara garis besar, prilaku anggota Brimob mencitrakan perbedaan antara kesatuan tersebut dengan kesatuan lain di internal Polri.

Dan menjelang kejatuhan Orde Baru, Brimob juga menjadi sasaran kecaman masyarakat karena praktik kekerasan yang dilakukan Brimob Polri. Upaya menggeser gerbong Brimob agar lebih condong ke sisi sipil terus dilakukan, dengan melakukan internalisasi nilai-nilai polisi sipil dalam kurikulum dan operasional di lapangan. Dan usaha tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, perubahan yang dibangun dengan mengikuti arus reformasi tidak serta merta mengubah paradigma Brimob secara esensial, karena perubahan yang terjadi lebih banyak parsial, dan lipservice saja. Karena hingga kejatuhan Soeharto, Brimob masih mewartakan diri sebagai polisi paramiliter yang memiliki kekhasan dan warna militeristik yang kental.
III. Brimob dan Democratic Policing
Perubahan yang signifikan pada posisi dan peran Polri seiring dengan era reformasi, yang mana ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999 dengan adanya Inpres No. 2 Tahun 1999 . Karena mendapatkan dukungan publik yang luas, maka keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. Tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.
Dalam persfektif yang lebih umum, Polisi masih dikelompokkan ke dalam militer, sehingga yang disebut orang sipil adalah mereka yang bukan militer dan juga bukan polisi. Polisi masih dikategorikan militer karena sama dengan militer, masih memikul citra ”having force and power”. Maka menjadi polisi sipil adalah mendekonstruksi pekerjaan polisi menjadi suatu kekuatan publik yang sejauh mungkin mengambil jarak dari ”suatu force yang berbasis power”.
Polisi Sipil selain sebagai paradigma juga merupakan tujuan dari reformasi itu sendiri. Oleh karena itu, pada dasarnya perubahan-perubahan yang dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan secara parsial tetapi secara simultan, sehingga akan menghasilkan sinergi yang menjadi percepatan dalam mencapai tujuan yaitu terwujudnya Polisi Sipil. Beberapa parameter yang menjadi indikator Polisi Sipil, yakni : Profesional dan proposional, demokrasi, menjunjung tinggi HAM, Transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan sikap protagonis. Oleh karenannya perubahan struktural harus diikuti dengan perubahan instrumental dan kultural.
Mengembalikan peran dan posisi Polri sebagai institusi yang terfokus pada keamanan dalam negeri dipertegas dalam UU No. 2 Tahun 2002, Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5. Pada Pasal 2 dijelaskan megenai fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara pada Pasal 4 ditegaskan tujuan dari Polri, yakni mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Sedangkan pada Pasal 5 ditegaskan kembali peran dari Polri yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur polisi sipil.
Turunan dari pasal-pasal tersebut di atas, Brimob menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
“Tugas Pokok Brimob Polri adalah melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri guna menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif bersama unsur pelaksana operasional kepolisian lainnya mewujudkan tertib hukum serta ketentraman masyarakat di seluruh wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas-tugas lain yang dibebankan kepadanya”.

No comments:

Post a Comment