Wednesday 4 May 2016

Kapolda Sumatra Utara Pecat Anggota Polisi Yang Terlibat Narkoba Sebanyak 22 Orang


Sumatra Utara Medan -Kapolda Sumatra Utara Irjen Bambang Hendarso Danuri memecat   22 polisi yang berada di jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) dikarnakan terlibat kasus narkoba dan indisipliner.
Saat sedang dibacakan di lapangan upacara Mapolda Sumut, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Medan Salah satunya bernama Brigadir Kepala Arwin Alfiansyah. yang  pingsan ketika salah satu nama nya disebutkan diantara 21 polisi lainnya yang dipecat  , Kontan saja Brigadir Kepala Arwin Alfiansyah langsung dibawa ke ke klinik kesehatan oleh provost yang mendampinginya.

Atribut yang dikenakan Arwin Alfiansyah.Akhirnya batal dicopot oleh Kapolda Sumut Irjen Bambang Hendarso Danuri  Kendatipun yang dipecat ada 22 polisi, namun yang  Hanya dia yang berhasil ditangkap Direktorat Profesi dan Pengamanan. Anggota Satuan Samapta Polres Mandailing Natal (Madina) ini ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor dan disersi. 
Kapolda Sumut mengatakan  21 Anggota Polisi lainya masih dalam pengejaran. Ujar Kapolda Sumut "Ini adalah merupakan Peringatan dan pembelajaran bagi anggota yang lainnya untuk tidak melanggar kode etik kepolisian.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Bambang Hendarso Danuri juga menjanjikan dalam beberapa hari ke depan akan ada pemecatan lagi terhadap enam orang anggota kepolisian yang terdiri dari seorang perwira, empat bintara dan satu tamtama karena terlibat kasus narkoba disersi. Di antara 22 oknum polisi dipecat tidak dengan hormat itu, seorang merupakan perwira menengah yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, yakni Ajun Komisaris Polisi Budi Prakoso Dia dipecat karena terlibat dalam sindikat narkoba, tambah Kapolda.Sementara selebihnya karena terlibat narkoba, disersi dan tindak kriminal. Mereka terdiri atas 18 bintara, dan tiga tamtama. Bintara yang dipecat diantaranya adalah anggota Polsek Medan Kota Brigadir Kepala Sakti Adlan Syah karena disersi dari tugas selama tiga tahun.

No comments:

Post a Comment